Calon Asesi mempelajari pilihan skema sertifikasi di LSP P1 Unisba yang dapat diunduh di link Skema Sertifikasi.
Calon Asesi memilih satu skema sertifikasi sesuai dengan prodinya dan memilih satu skema
Calon Asesi mempersiapkan berkas pendaftaran sertifikasi, meliputi: (a) FC Transkrip Nilai terbaru (b) FC KTP (c) Mengisi APL 01 dan APL 02 sesuai skema; (d) Bukti Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk tiap skema; (e) Foto Berwarna dengan latar belakang bebas resmi.
Poin c dan d dapat diupload di gform pendaftaran ujikom.
Pembayaran dilakukan secara Transfer ke Nomor Rekening Bank BSI Nomor Rekening 1048209242 atas nama Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Bandung.
Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, calon asesi dapat menghubungi Bagian Administrasi LSP P-1 UNISBA di Nomor 081322139442 atas nama Ega
Bagian Administrasi memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.
Bagian administrasi menjadwalkan pelaksanaan pelatihan dan proses asesmen. Jadwal secara berkala akan diunggah di situs https://lsp.unisba.ac.id pada bagian pengumuman.
Tahap Pelatihan
Asesi mengikuti pelatihan sesuai jadwal dan skema sertifikasi yang dipilih.
Asesi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.
Tahap Pra Asesmen
Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal dan skema sertifikasi yang dipilih.
Asesor menandatangai rekomendasi pada APL 02.
Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertitb asesmen.
Asesor wajib menempatkan asesi dalam kondisi nyaman.
Asesor dan asesi menandatangai persetujuan asesmen.
Tahap Asesmen
Asesor mengumpulkan bukti yang berkualitas melalui metode, perangkat asesmen dan sumber daya.
Asesor mendukung asesi dalam pengumpulan bukti.
Tahap Rekomendasi
Asesor meminta asesi mengisi umpan balik.
Asesor menyampaikan keputusan asesmen berupa rekomendasi kompetensi
Tahap Peninjauan
Asesor mengkaji ulang pelaksanaan asesmen.
Asesor meninjau ulang proses asesmen
Tahap Penyerahan Sertifikat Kompetensi
LSP P-1 Unisba menyerahkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.